Pelunasan Tahap II Baru Dibuka, 1.536 Jamaah Haji Lunasi BPIH

Selasa, 30 April 2019 - 19:53 WIB
Pelunasan Tahap II Baru Dibuka, 1.536 Jamaah Haji Lunasi BPIH
Pelunasan Tahap II Baru Dibuka, 1.536 Jamaah Haji Lunasi BPIH
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.536 jamaah haji telah merampungkan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada hari pertama pelunasan tahap II, Selasa (30/4/2019) sore.

"Mereka terdiri dari 1.504 jamaah haji reguler dan 32 Tim Petugas Haji Daerah (TPHD)," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam siaran persnya.

Untuk diketahui, pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019. Saat itu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 TPHD. Untuk itu, dibuka pelunasan tahap II, 30 April–10 Mei 2019.

Menurut Muhajirin, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:

1. Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2) Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3) Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

4) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan

6) Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menambahkan, daftar jamaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam SISKOHAT dan diumumkan melalui website kemenag.go.id.

Apabila jamaah haji penggabungan mahram, lansia wafat sebelum keberangkatan, kata Khanif, maka jamaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan dan menjadi daftar tunggu.

“Jadi kami harapkan jamaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai hari ini sudah bisa melunasi di BPS BPIH,” tandasnya.

Pada tahap II ini, lanjut Khanif, Kementerian Agama juga membuka kesempatan untuk melakukan pelunasan bagi jamaah haji dengan status cadangan. Maksudnya, mereka baru mendapat kesempatan berangkat manakala masih ada sisa kuota pada saat penutupan pelunasan BPIH tahap II.

“Sampai sore ini, sudah ada 314 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan,” katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)