Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juni 2024 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Tim Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan.
Baca juga: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Pengurusan Perkara di MA
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 15 Mei 2024.
Ali menjelaskan, pertambangan tim jaksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.
"Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.
Baca juga: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Pengurusan Perkara di MA
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 15 Mei 2024.
Ali menjelaskan, pertambangan tim jaksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.
"Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :