Indriyanto: People Power Mengarah Revolusi Kekuasaan yang Sah Langkah Inkonstitusional

Senin, 29 April 2019 - 21:53 WIB
Indriyanto: People Power Mengarah Revolusi Kekuasaan yang Sah Langkah Inkonstitusional
Indriyanto: People Power Mengarah Revolusi Kekuasaan yang Sah Langkah Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Guru Besar dari Universitas Krisnadwipayana, Prof Indriyanto Seno Adji angkat bicara terhadap upaya delegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ancaman people power.

Dia mengatakan, sebaiknya semua pihak peserta pemilu untuk lebih menahan diri dan bersikap sesuai tahapan regulasi perundangan pemilu dan kepatuhan UU lainnya yang terkait saja. Menurutnya, keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law.

"Karena keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu (bila terkait proses penyelenggaraan pemilu), MK (bila ada perselisihan hasil suara) ataupun melalui DKPP bila adanya dugaan pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (29/4/2019).

Dia menilai, pernyataan-pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan yang disalurkan melalui mekanisme non regulasi yuridis seperti people power yang bertujuan dan berusaha melakukan delegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggara pemilu adalah jelas tegas melanggar UU Pemilu. Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP.

"Bahkan akhir-akhir ini sarana mel elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," kata dia.

Indriyanto menambahkan apapun hasil resmi real count KPU tanggal 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara legitimate and valid serta bijak bagi semua pihak. "Ini bagi kepentingan yang lebih luas yaitu Keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD’45," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8435 seconds (0.1#10.140)