Sambangi KPK, Ibu dan Pengacara Pegi Setiawan Minta Sidang Praperadilan Diawasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ibunda Pegi Setiawan , Kartini bersama kuasa hukum Pegi, Toni RM mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024) siang. Kedatangannya itu untuk meminta KPK mengawasi jalannya sidang praperadilan yang direncanakan digelar pada Senin 24 Juni 2024.
"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/6/2024).
Toni pun mengungkapkan alasan pihaknya menyampaikan surat tersebut. Menurutnya, kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.
Toni pun menyatakan, penangkapan Pegi terkesan sangat dipaksakan. Akan hal itu, ia khawatir dalam jalannya proses praperadilan terjadi suap.
"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini," ujarnya
"Oleh karenanya, sebagai pencegahan ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, di Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, agar tidak terjadi suap menyuap," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui, Pegi Setiawan akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon. Rencananya, sidang akan digelar pada Senin 24 Juni 2024 mendatang.
"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata Marwan Iswandi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," sambungnya.
"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/6/2024).
Toni pun mengungkapkan alasan pihaknya menyampaikan surat tersebut. Menurutnya, kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.
Toni pun menyatakan, penangkapan Pegi terkesan sangat dipaksakan. Akan hal itu, ia khawatir dalam jalannya proses praperadilan terjadi suap.
"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini," ujarnya
"Oleh karenanya, sebagai pencegahan ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, di Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, agar tidak terjadi suap menyuap," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui, Pegi Setiawan akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon. Rencananya, sidang akan digelar pada Senin 24 Juni 2024 mendatang.
"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata Marwan Iswandi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," sambungnya.
(maf)