Kasdi Subagyono Akui Bantu Nurul Ghufron Mutasi Pegawai Kementan ke Jatim
Rabu, 19 Juni 2024 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait dengan permintaan bantuan untuk memindahkan saudaranya dari Inspektorat II Itjen Kementan ke Balai Pengkajian Teknologi Petanian Jawa Timur," jawab Kasdi.
Kasdi menjelaskan berdasarkan ingatannya peristiwa tersebut terjadi pada 2022 lalu. Ia pun menyatakan permintaan Ghufron terealisasi.
"Terus? Selanjutnya?" tanya Djamaluddin tentang kelanjutan permintaan bantuan dari Ghufron.
"Ya selanjutnya terealisasi itu," jawab Kasdi.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron membeberkan duduk perkara mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron menjelaskan, hal tersebut bermula pada Maret 2022 yang saat itu ia mendapat aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu di Kementan yang pengajuan mutasinya tidak kunjung dikabulkan.
Menurutnya, pengajuan tersebut lantaran yang bersangkutan sedang hamil. Alasann tidak dikabulkan, mutasi pegawai tersebut maka akan mengurangi sumber daya manusia (SDM).
"Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Akan hal itu, Ghufron melanjutkan, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Namun, tindakan yang sama-sama mengurangi SDM itu dikabulkan.
"Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan," paparnya.
Kasdi menjelaskan berdasarkan ingatannya peristiwa tersebut terjadi pada 2022 lalu. Ia pun menyatakan permintaan Ghufron terealisasi.
"Terus? Selanjutnya?" tanya Djamaluddin tentang kelanjutan permintaan bantuan dari Ghufron.
"Ya selanjutnya terealisasi itu," jawab Kasdi.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron membeberkan duduk perkara mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron menjelaskan, hal tersebut bermula pada Maret 2022 yang saat itu ia mendapat aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu di Kementan yang pengajuan mutasinya tidak kunjung dikabulkan.
Menurutnya, pengajuan tersebut lantaran yang bersangkutan sedang hamil. Alasann tidak dikabulkan, mutasi pegawai tersebut maka akan mengurangi sumber daya manusia (SDM).
"Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Akan hal itu, Ghufron melanjutkan, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Namun, tindakan yang sama-sama mengurangi SDM itu dikabulkan.
"Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan," paparnya.