Sebagian Honor Febri Diansyah dkk dari Uang Patungan Pejabat Kementan

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:01 WIB
loading...
Sebagian Honor Febri...
Febri Diansyah, mantan kuasa hukum, Syahrul Yasin Limpo, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, Senin (3/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kementan (Kementan) Kasdi Subagyono mengungkapkan uang pembayaran advokat Febri Diansyah berasal dari uang Kementan. Febri Diansyah diketahui pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu ia sampaikan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Awalnya, Jaksa KPK membacakan BAP Kasdi Nomor 92. Di BAP tersebut, disebutkan asal uang pembayaran untuk Febri dkk yang diketahui menjadi penasihat hukum SYL cs saat kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Mohon izin Yang Mulia, kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP Nomor 92 Yang Mulia, saksi ditanyakan ya, 'agar saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan. Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp550 juta, sisanya diselesaikan oleh Muhamamd Hatta yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan'," kata Jaksa membacakan BAP Kasdi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).



"Ingat saksi ya?" sambung Jaksa bertanya.

"Ya, ingat," jawab Saksi.

"Betul seperti ini (pembayaran honor Febri dkk)?," tanya Jaksa lagi.

"Betul," jawab singkat Kasdi.

Kasdi mengaku tidak dijelaskan bagaimana Hatta mengumpulkan uang untuk kekurangan pembayaran Febri itu. Ia hanya diberitahu bahwa pembayaran yang kurang diperoleh Hatta dari sharing pegawai Kementan.

"Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri bisa menjelaskan itu, uangnya sumbernya dari Kementan?," tanya Jaksa.

"Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta," jawab Kasdi.

"Apa yang disampaikan apa?" cecar Jaksa.

"Yang disampaikan 'Pak ini sisanya juga dari sharing'," timpal Kasdi.



Kasdi menyebutkan, uang yang ia bayarkan Rp550 juta itu merupakan bagian dari Rp900 juta yang akan diperuntukkan untuk jasa Febri dkk.

"Seluruh sisanya berarti, di luar Rp550 (juta)?," tanya Jaksa.

"Yang dari Rp900 (juta)," jawab Kasdi.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap juga Febri dkk mendapat honor Rp3,1 miliar saat menjadi penasihat hukum ketika kasus tersebut masuk ke proses penyidikan. Kasdi pun mengaku tidak tahu soal pembayaran yang mencapai miliaran rupiah itu.

"Itu hanya yang dari Rp900 (juta) pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?," tanya Jaksa lagi.

"Iya, yang dari Rp900 (juta), karena yang Rp3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu," timpal Kasdi.

Untuk diketahui, Febri Diansyah sebelumnya sudah menjadi saksi di ruang sidang. Terkait honornya saat penyelidikan, ia mengaku mendapat Rp800 juta.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta," kata Febri saat ditanya Hakim Fahzal Hendri saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan yang berlangsung, Senin (3/6/2024).

SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3873 seconds (0.1#10.140)