Sebagian Honor Febri Diansyah dkk dari Uang Patungan Pejabat Kementan
Rabu, 19 Juni 2024 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
"Yang dari Rp900 (juta)," jawab Kasdi.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap juga Febri dkk mendapat honor Rp3,1 miliar saat menjadi penasihat hukum ketika kasus tersebut masuk ke proses penyidikan. Kasdi pun mengaku tidak tahu soal pembayaran yang mencapai miliaran rupiah itu.
"Itu hanya yang dari Rp900 (juta) pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?," tanya Jaksa lagi.
"Iya, yang dari Rp900 (juta), karena yang Rp3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu," timpal Kasdi.
Untuk diketahui, Febri Diansyah sebelumnya sudah menjadi saksi di ruang sidang. Terkait honornya saat penyelidikan, ia mengaku mendapat Rp800 juta.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta," kata Febri saat ditanya Hakim Fahzal Hendri saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan yang berlangsung, Senin (3/6/2024).
SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap juga Febri dkk mendapat honor Rp3,1 miliar saat menjadi penasihat hukum ketika kasus tersebut masuk ke proses penyidikan. Kasdi pun mengaku tidak tahu soal pembayaran yang mencapai miliaran rupiah itu.
"Itu hanya yang dari Rp900 (juta) pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?," tanya Jaksa lagi.
"Iya, yang dari Rp900 (juta), karena yang Rp3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu," timpal Kasdi.
Untuk diketahui, Febri Diansyah sebelumnya sudah menjadi saksi di ruang sidang. Terkait honornya saat penyelidikan, ia mengaku mendapat Rp800 juta.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta," kata Febri saat ditanya Hakim Fahzal Hendri saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan yang berlangsung, Senin (3/6/2024).
SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Lihat Juga :