SYL Perintahkan Bawahan Kumpulkan Uang Rp800 Juta untuk Antisipasi Penyelidikan oleh KPK

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:03 WIB
loading...
SYL Perintahkan Bawahan...
Persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Yasin Limpo (SYL) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memerintahkan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk patungan atau sharing sebanyak Rp800 juta. Uang tersebut digunakan sebagai antisipasi adanya penyelidikan pengadaan sapi di Kementan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Hal itu ini diungkapkan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Muhammad Hatta dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Kasdi perihal adanya hubungan SYL dengan mantam Ketua KPK, Firli Bahuri. Kasdi menjawab hanya mengetahui hubungan keduanya dari foto mereka yang bertemu di lapangan badminton yang sempat viral.

"Apakah saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji untuk apa Pak Menteri Ketemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).



"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran Eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK," jawab Saksi.

"Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi, itu yang lantas kemudian arti mengantisipasi itulah, maka ada sharing lagi," tambahnya.

Hakim Rianto kemudian memastikan kepada Kasdi soal peruntukan sharing uang ratusan juta tersebut. "Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli," kata Saksi.

Kasdi menyebutkan, setelah jumlah tersebut terkumpul kemudian diminta diserahkan ke Firli melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

"Rp800 juta untuk apa uang ini?" tanya Hakim.

"Ya informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan, awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan, termasuk juga Panji sampaikan itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri," jawab Saksi.



Kasdi menyatakan tidak mengetahui alasan kenapa penyerahan uang tersebut harus melalui Irwan. Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diterima Firli atau belum.

Kasdi hanya mengetahui uang tersebut ditujukan untuk Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK.

"Apakah untuk keepntingan Kombes atau kepentingan?" tanya Hakim.

"Info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi.

"Dan uang itu sudah diserahkan?" tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tahu, Pak Hatta yang sampaikan," jawab Saksi.

"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?" cecar Hakim.

"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," timpal Kasdi.

"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tau," lanjut Hakim bertanya.

"Saya tidak tahu," respons Kasdi.

Untuk diketahui, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)