Penantian Panjang Kebijakan Manajemen Talenta
Rabu, 19 Juni 2024 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Pengembangan potensi bakat (ketalentaan) dilakukan melalui pendampingan dan pelatihan. Tahap ini dapat dilakukan secara sinergis antar berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, maupun orang tua. Talenta tidak dapat tumbuh kembang apabila tidak didampingi dan dilatih. Ruang pengalaman dan penciptaan bagi berkembangnya potensi bakat (ketalentaan) menjadi tahap yang disebut aktualisasi. Tahap ini diwujudkan dengan berbagai ajang atau non-ajang talenta.
Keberhasilan talenta berprestasi diberikan pengakuan sekaligus penghargaan. Pada tahap ini, kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi melakukan proses kurasi talenta. Proses ini memberikan pengakuan standar kualitas bagi ajang dan standar prestasi bagi peserta didik. Hasil kurasi dapat dimanfaatkan untuk dokumen mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau melamar beasiswa.
Pada tahap kapitalisasi talenta, diciptakan retensi untuk menjamin akses talenta unggul terhadap pemenuhan kebutuhan SDM di bidang pembangunan strategis negara. Para talenta akan dapat diakses oleh pengguna termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mengarah kepada “market place”.
Terobosan
Kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sudah mengembangkan sistem informasi manajemen talenta (SIMT). Sistem ini berisikan kompilasi talenta dengan capaian khusus mereka dari tahun ke tahun. Sistem ini tidak hanya mengompilasi ajang yang diselenggarakan kementerian yang mengurus pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, tetapi juga ajang yang diselenggarakan berbagai komunitas dan pemangku kepentingan.
SMIT sebagai sebuah database ini juga dapat menjadi referensi bagi daerah dalam pengembangan talenta di daerahnya. Yang seyogianya dipahami adalah tahap identifikasi talenta sudah harus dimulai dalam wilayah kerja mereka. Bahkan tahap tersebut sudah harus menjadi tanggung jawab dari satuan pendidikan maupun masyarakat.
Untuk dapat diproses masuk dalam SMIT maka ajang-ajang tersebut dinilai melalui suatu proses pengakuan atau rekognisi yang disebut proses kurasi. Proses kurasi ini sekaligus menunjukkan keadilan terhadap inisiatif masyarakat luas. Bagaimanapun, Pemerintah tidak akan mungkin mewadahi berbagai ajang dengan berbagai derajat kebaruan dengan keterbatasan anggaran yang ada.
Keberhasilan talenta berprestasi diberikan pengakuan sekaligus penghargaan. Pada tahap ini, kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi melakukan proses kurasi talenta. Proses ini memberikan pengakuan standar kualitas bagi ajang dan standar prestasi bagi peserta didik. Hasil kurasi dapat dimanfaatkan untuk dokumen mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau melamar beasiswa.
Pada tahap kapitalisasi talenta, diciptakan retensi untuk menjamin akses talenta unggul terhadap pemenuhan kebutuhan SDM di bidang pembangunan strategis negara. Para talenta akan dapat diakses oleh pengguna termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mengarah kepada “market place”.
Terobosan
Kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sudah mengembangkan sistem informasi manajemen talenta (SIMT). Sistem ini berisikan kompilasi talenta dengan capaian khusus mereka dari tahun ke tahun. Sistem ini tidak hanya mengompilasi ajang yang diselenggarakan kementerian yang mengurus pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, tetapi juga ajang yang diselenggarakan berbagai komunitas dan pemangku kepentingan.
SMIT sebagai sebuah database ini juga dapat menjadi referensi bagi daerah dalam pengembangan talenta di daerahnya. Yang seyogianya dipahami adalah tahap identifikasi talenta sudah harus dimulai dalam wilayah kerja mereka. Bahkan tahap tersebut sudah harus menjadi tanggung jawab dari satuan pendidikan maupun masyarakat.
Untuk dapat diproses masuk dalam SMIT maka ajang-ajang tersebut dinilai melalui suatu proses pengakuan atau rekognisi yang disebut proses kurasi. Proses kurasi ini sekaligus menunjukkan keadilan terhadap inisiatif masyarakat luas. Bagaimanapun, Pemerintah tidak akan mungkin mewadahi berbagai ajang dengan berbagai derajat kebaruan dengan keterbatasan anggaran yang ada.
Lihat Juga :