Saksi Sebut Alexander Marwata Minta Bantuan SYL Agar Kampungnya Didukung Program Kementan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata disebut pernah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Tujuannya, untuk meminta bantuan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kampungnya di Klaten, Jawa Tengah.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kasdi Subagyono saat dirinya menjadi saksi mahkota untuk Terdakwa SYL dan Muhammad Hatta dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan Kasdi soal dirinya mengetahui adanya komunikasi SYL dengan Pimpinan Lembaga Antirasuah.
Kasdi menyebutkan, dirinya mengetahui komunikasi antara SYL dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang dalam sidang tersebut ia sebut dengan Alex Marwata. Hal itu ia ketahui saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saudara mendengar atau Pak Menteri kemudian ada hubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan ndak?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu , ada chatting beliau disampaikan oleh penyidik kepada saya ada di hp Pak Menteri Ada chatting itu, kemudian...," jawab Saksi.
"Chatting dengan siapa?" cecar Hakim.
"Antara Pak Menteri dengan salah satu Pimpinan KPK," jawab Saksi.
"Siapa namanya?," cecar Hakim lagi.
"Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata," timpal Saksi.
Kasdi menjelaskan isi dari pesan tersebut bukan membahas soal kasus yang saat ini sedang bergulir di meja sidang.
"Itu masalah apa, jabatan?," tanya Hakim.
"Dichattingnya itu kalau saya tidak salah itu ditunjukkan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya Klaten untuk didukung programnya Pak Menteri," jawab Saksi.
Kasdi tidak mengetahui apakah permintaan tersebut dipenuhi oleh SYL atau tidak. Hakim Rianto pun kemudian menanyakan apakah komunikasi tersebut setelah atau sebelum adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kasdi sempat menjawab komunikasi tersebut terjadi setelah adanya penyelidikan. Namun, pernyataan itu segera ia revisi.
"Mohon izin Yang Mulia, seingat saya 2022 berarti sebelum penyelidikan," ucap Kasdi.
"Itu permintaan dari Pak siapa namanya?" tanya Hakim.
"Pak Alex Marwata," jawab Saksi.
"Untuk tolong dibantu kampungnya Klaten untuk diberi?" tanya Hakim memastikan.
"Diberikan program," jawab Kasdi.
Dari chatting yang ditunjukkan penyidik itu, Kasdi pun menyebutkan Alex meminta kontak dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (LHK), Siti Nurbaya ke SYL.
"Nomor HP-nya Menteri LHK, Pak Alex menanyakan ke beliau ke Pak Menteri untuk minta nomornya Ibu Siti Nurbaya, itu yang di dalam chattingnya," sebut Kasdi.
"Dan disampaikan Pak Menteri nomornya?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kasdi Subagyono saat dirinya menjadi saksi mahkota untuk Terdakwa SYL dan Muhammad Hatta dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan Kasdi soal dirinya mengetahui adanya komunikasi SYL dengan Pimpinan Lembaga Antirasuah.
Kasdi menyebutkan, dirinya mengetahui komunikasi antara SYL dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang dalam sidang tersebut ia sebut dengan Alex Marwata. Hal itu ia ketahui saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saudara mendengar atau Pak Menteri kemudian ada hubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan ndak?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu , ada chatting beliau disampaikan oleh penyidik kepada saya ada di hp Pak Menteri Ada chatting itu, kemudian...," jawab Saksi.
"Chatting dengan siapa?" cecar Hakim.
"Antara Pak Menteri dengan salah satu Pimpinan KPK," jawab Saksi.
"Siapa namanya?," cecar Hakim lagi.
"Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata," timpal Saksi.
Kasdi menjelaskan isi dari pesan tersebut bukan membahas soal kasus yang saat ini sedang bergulir di meja sidang.
"Itu masalah apa, jabatan?," tanya Hakim.
"Dichattingnya itu kalau saya tidak salah itu ditunjukkan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya Klaten untuk didukung programnya Pak Menteri," jawab Saksi.
Kasdi tidak mengetahui apakah permintaan tersebut dipenuhi oleh SYL atau tidak. Hakim Rianto pun kemudian menanyakan apakah komunikasi tersebut setelah atau sebelum adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kasdi sempat menjawab komunikasi tersebut terjadi setelah adanya penyelidikan. Namun, pernyataan itu segera ia revisi.
"Mohon izin Yang Mulia, seingat saya 2022 berarti sebelum penyelidikan," ucap Kasdi.
"Itu permintaan dari Pak siapa namanya?" tanya Hakim.
"Pak Alex Marwata," jawab Saksi.
"Untuk tolong dibantu kampungnya Klaten untuk diberi?" tanya Hakim memastikan.
"Diberikan program," jawab Kasdi.
Dari chatting yang ditunjukkan penyidik itu, Kasdi pun menyebutkan Alex meminta kontak dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (LHK), Siti Nurbaya ke SYL.
"Nomor HP-nya Menteri LHK, Pak Alex menanyakan ke beliau ke Pak Menteri untuk minta nomornya Ibu Siti Nurbaya, itu yang di dalam chattingnya," sebut Kasdi.
"Dan disampaikan Pak Menteri nomornya?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)