Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun, IRT dan Pekerja Lepas Sumbang Rp30 Triliun
Selasa, 18 Juni 2024 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Natsir menjelaskan bahwa para pelaku judi online berkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan. Hal itu dilakukan karena penghasilan pelaku judi online yang tidak memadai.
"Oleh karenanya arahan Bapak Presiden kepada masyarakat kemarin, Beliau sampaikan bahwa hindari judol, uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan dan lain-lain. Seyogianya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol," imbaunya.
Meski adanya tren penurunan, Natsir meminta semua pihak untuk tetap waspada terhadap pola-pola baru dan potensi kenaikan pertukaran uang pada tahun 2024.
Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Januari-Maret Lebih dari Rp600 Triliun
"Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini. Apalagi dalam Satgas di bawah Pimpinan Menko Polhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," pungkas Natsir.
"Oleh karenanya arahan Bapak Presiden kepada masyarakat kemarin, Beliau sampaikan bahwa hindari judol, uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan dan lain-lain. Seyogianya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol," imbaunya.
Meski adanya tren penurunan, Natsir meminta semua pihak untuk tetap waspada terhadap pola-pola baru dan potensi kenaikan pertukaran uang pada tahun 2024.
Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Januari-Maret Lebih dari Rp600 Triliun
"Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini. Apalagi dalam Satgas di bawah Pimpinan Menko Polhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," pungkas Natsir.
(kri)
Lihat Juga :