JK Dinilai Orang yang Turut Berjasa Terkait PT Geo Dipa

Rabu, 24 April 2019 - 19:23 WIB
JK Dinilai Orang yang Turut Berjasa Terkait PT Geo Dipa
JK Dinilai Orang yang Turut Berjasa Terkait PT Geo Dipa
A A A
JAKARTA - Perusahaan konsorsium pelat merah, PT Geodipa yang mengelola pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Dieng-Patuha patut berlega hati.

Usai berkutat dengan dengan polemik hukum selama belasan tahun, akhirnya mereka dapat melanjutkan pembangunan PLTP yang masuk dalam program 35.000 megawatt Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) bisa jadi merupakan salah satu sosok yang berjasa untuk PT Geo Dipa. JK juga merupakan salah satu begawan bisnis di Indonesia dan mampu membuat PT Geo Dipa memenangkan sengketa dengan PT Bumigas.

JK memang memiliki perhatian lebih terhadap proyek pembangunan tenaga listrik. Dalam, beberapa kesempatan, dia memberikan pernyataan bahwa pembangunan proyek PLTP Dieng-Patuha agar segera dilaksanakan demi melunasi utang program listrik 35.000 megawatt yang dicanangkan pemerintah.

Adapun sengketa hukum yang dimaksud adalah sengketa arbritrase antara PT Geo Dipa yang merupakan perusahaan konsorsium pemerintah dengan PT Bumigas Energi.

Kasus yang berawal dari pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Geo Dipa itu berujung pada tuntutan pidana terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa, Samsudin Warsa.

Dengan tegas JK meminta persoalan hukum yang melilit Geo Dipa segera diselesaikan. Bahkan, nama JK juga muncul pada eksepsi mantan Direktur Utama PT Geodipa, Samsudin Warsa atas dakwaan penipuan terhadap PT Bumigas Energi dalam kontrak Pembangunan PLTP Dieng-Patuha.

Pernyataan JK mengenai sengketa kasus pengelolaan proyek PLTP Dieng-Patuha memang vokal. Seiring dengan percepatan proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, Kalla meminta segala persoalan hukum segera diselesaikan. Bahkan, JK menyebut Direktur Geo Dipa, Samsudin Warsa adalah korban kriminalisasi.

Munculnya nama JK di persidangan mantan Direktur Geo Dipa itu dinilai salah kaprah oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Menurut Margarito, pandangan JK sebagai Wapres yang menilai perkara mantan Direktur Geo Dipa sebagai kasus perdata tidak pada tempatnya.

"Tidak bisa, karena dia bukan ahli. Yang bisa mengatakan itu hanya ahli. Kalau dia sebagai wapres misalnya, dia itu saksi fakta, hanya bisa bicara mengenai peristiwanya saja," ujar Margarito, Rabu (24/4/2015).

"Lain soalnya kalau dia saksi a de charge, saksi yang menguntungkan yang dihadirkan oleh terdakwa hampir pasti dia bukan saksi fakta, hampir pasti dia menerangkan hal yang kira-kira berkaitan dengan hal yang pernah diurusinya sebagai wapres. Dia tidak memiliki hak untuk mengatakan pandangan hukumnya," ungkap dia.

Pencatutan nama JK tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi eksekutif pada perkara mantan Direktur Geo Dipa. Pasalnya, JK tak pernah sekalipun dihadirkan di persidangan sidang sebagai saksi.

Bahkan tak ada nama JK disebut di dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum. "Kami bertanya-tanya dalam artian, mengapa dan ada apa dengan penasihat hukum membawa-bawa nama Jusuf Kalla dalam perkara," terang Jaksa Dorkas Berliana dalam tanggapannya atas eksepsi tertanggal 23 Januari 2017 silam.

Sebelumnya, Direktur Geo Dipa Samsudin Warsa yang akhirnya divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan, memberikan eksepsi. Begini bunyinya:

"Adanya perkara a quo telah menghambat pelaksanaan program pemerintah di bidang ketahanan energi listrik, yaitu Proyek Listrik 35.000 MW karena Geo Dipa (yang merupakan BUMN sehingga asetnya merupakan aset Negara) tidak dapat melanjutkan pengembangan PLTP Dieng-Patuha. Perkara a quo juga telah menarik perhatian pemerintah yang mana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla dalam berbagai kesempatan juga menyatakan bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas termasuk perkara a quo merupakan permasalahan perdata, bukan permasalahan pidana," demikian yang tertuang dalam eksepsi Dipa Samsudin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6623 seconds (0.1#10.140)