Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Mencuat, Saksikan di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, 19 Juni Pukul 19.00 WIB, Live di iNews
loading...
A
A
A
JAKARTA - Teka-teki kasus pembunuhan Vina Cirebon kian janggal seusai Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus tersebut, mengajukan praperadilan. Kasus ini kembali diperbincangkan dalam Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono, Aryanto Sutadi, Farhat Abbas, Razman Arif Nasution, dan para narasumber kredibel lainnya.
Pegi Setiawan, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada tahun 2016, telah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengklaim bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan pembunuhan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak menyertakan bukti yang cukup. Dia juga menyatakan bahwa penangkapan Pegi ini tidak didasarkan pada perkembangan baru yang signifikan dalam penyelidikan
Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk membatalkan status tersangka Pegi dengan alasan kurangnya bukti yang jelas. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi, mengingat hak-haknya yang harus dihormati sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lantas bagaimana kelanjutan dari kasus ini?
Jangan lewatkan Dialog Spesial Rakyat Bersuara "Sarat Kejanggalan, Pegi Praperadilan" bersama para narasumber, Dedi Mulyadi-Tokoh Masyarakat Jabar; Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri; Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal; Edwin Partogi-Pimpinan LPSK 2019-2024; Razman Arif Nasution-Praktisi Hukum; Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi-Pengacara Tersangka Pegi; Rabu 19 Juni 2024 pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.
Lihat Juga: Saksikan LUNAS, PENANTIAN PANJANG PRABOWO SUBIANTO di AB+ Bersama Abraham Silaban, Malam Ini Hanya di iNews
Pegi Setiawan, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada tahun 2016, telah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengklaim bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan pembunuhan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak menyertakan bukti yang cukup. Dia juga menyatakan bahwa penangkapan Pegi ini tidak didasarkan pada perkembangan baru yang signifikan dalam penyelidikan
Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk membatalkan status tersangka Pegi dengan alasan kurangnya bukti yang jelas. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi, mengingat hak-haknya yang harus dihormati sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lantas bagaimana kelanjutan dari kasus ini?
Jangan lewatkan Dialog Spesial Rakyat Bersuara "Sarat Kejanggalan, Pegi Praperadilan" bersama para narasumber, Dedi Mulyadi-Tokoh Masyarakat Jabar; Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri; Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal; Edwin Partogi-Pimpinan LPSK 2019-2024; Razman Arif Nasution-Praktisi Hukum; Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi-Pengacara Tersangka Pegi; Rabu 19 Juni 2024 pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.
Lihat Juga: Saksikan LUNAS, PENANTIAN PANJANG PRABOWO SUBIANTO di AB+ Bersama Abraham Silaban, Malam Ini Hanya di iNews
(zik)