Pemerintah, DPR dan DPD Sepakati Naskah Revisi UU KSDAHE, Ini Penjelasannya

Sabtu, 15 Juni 2024 - 05:08 WIB
loading...
Pemerintah, DPR dan DPD Sepakati Naskah Revisi UU KSDAHE, Ini Penjelasannya
Rapat Kerja Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Komisi IV DPR, dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang Revisi UU KSDAHE telah mendapat persetujuan pendapat mini Fraksi dan DPD. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Komisi IV DPR, dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang Revisi UU KSDAHE telah mendapat persetujuan pendapat mini Fraksi dan DPD, Kamis13 Juni 2024.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan KSDHE selama lebih dari 30 tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia melalui tiga pilar konservasi.

Tiga pilar tersebut yaitu, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, konservasi ekosistem sumber daya hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia, untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.

"Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).

Sebagaimana penyampaian laporan Panja, dikatakan Menteri Siti Nurbaya, semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal.

"Melalui pembahasan intensif rapat-rapat panitia kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan, mencakup terutama, yaitu pengaturan kegiatan konservasi di KSA dan KPA, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut," ucapnya.

Selain itu, atas perhatian penuh dari Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, yang untuk itu telah diformulasikan dalam format baru pada RUU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, melalui pengaturan Areal Preservasi.

"Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan," tuturnya.

Berikutnya kata Menteri Siti, penguatan larangan, sanksi dan pidana, telah berhasil dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2919 seconds (0.1#10.140)
pixels