Mahfud MD Sebut Rule by Law Tumbuh Jadi Penyakit dalam Sistem Hukum Nasional
Jum'at, 14 Juni 2024 - 14:45 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyinggung salah satu penyakit yang ada dalam sistem hukum nasional saat ini yaitu rule by law. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyinggung salah satu penyakit yang ada dalam sistem hukum nasional . Hal ini diungkap ketika dirinya menjadi pembicara utama di Sekolah Partai PDIP.
"Di dalam penyakit kita, di dalam penyakit itu sekarang saudara, sekarang ini Indonesia terjadi pergeseran dari rules of law ke arah rule by law," ujar Mahfud dalam paparannya di Aula Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Investor Asing Belum Masuk IKN, Mahfud MD: Perlu Jelas Deadline, Entah Sampai Kapan?
Mahfud menjelaskan, rule of law merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum. Sebaliknya, rule by law prinsip hukum yang dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat-pejabat pemerintah itu sendiri.
"Kalau nggak ada hukumnya, diatur hukumnya ada. 'Saya ingin ini, nggak ada hukumnya Pak, buat'. 'Sudah ada Pak aturannya tapi nggak ini, batalkan, revisi'. Itulah rule by law," jelasnya.
"Dan gejala seperti ini sedang tumbuh di Indonesia," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Gejala dari penyakit sistem hukum ini bisa terlihat ketika pembuatan hukum atau perubahannya sekarang ini sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek oleh kelompok tertentu dan bersifat sesaat.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penanganan Kasus Vina Cirebon Unprofessional, Ada Permainan
"Saya selalu katakan, suatu saat itu akan dipakai oleh orang lain untuk menghantam orang yang membuat," pungkasnya.
"Di dalam penyakit kita, di dalam penyakit itu sekarang saudara, sekarang ini Indonesia terjadi pergeseran dari rules of law ke arah rule by law," ujar Mahfud dalam paparannya di Aula Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Investor Asing Belum Masuk IKN, Mahfud MD: Perlu Jelas Deadline, Entah Sampai Kapan?
Mahfud menjelaskan, rule of law merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum. Sebaliknya, rule by law prinsip hukum yang dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat-pejabat pemerintah itu sendiri.
"Kalau nggak ada hukumnya, diatur hukumnya ada. 'Saya ingin ini, nggak ada hukumnya Pak, buat'. 'Sudah ada Pak aturannya tapi nggak ini, batalkan, revisi'. Itulah rule by law," jelasnya.
"Dan gejala seperti ini sedang tumbuh di Indonesia," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Gejala dari penyakit sistem hukum ini bisa terlihat ketika pembuatan hukum atau perubahannya sekarang ini sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek oleh kelompok tertentu dan bersifat sesaat.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penanganan Kasus Vina Cirebon Unprofessional, Ada Permainan
"Saya selalu katakan, suatu saat itu akan dipakai oleh orang lain untuk menghantam orang yang membuat," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :