Waktu Tunggu Calon Jamaah Haji Tercepat 9-10 Tahun

Selasa, 16 April 2019 - 07:22 WIB
Waktu Tunggu Calon Jamaah Haji Tercepat 9-10 Tahun
Waktu Tunggu Calon Jamaah Haji Tercepat 9-10 Tahun
A A A
JAKARTA - Calon jamaah haji (calhaj) yang sudah mendaftarkan diri harus bersabar menunggu keberangkatan ke Tanah Suci. Setiap daerah memiliki masa tunggu yang berbeda-beda, tergantung kuota dan jumlah pendaftar. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), ada dua daerah yang memiliki masa tunggu keberangkatan calhaj paling cepat, yakni Gorontalo dan Bengkulu dengan masa tunggu 9-10 tahun.

“Selain Bengkulu dan Gorontalo, masa tunggu haji di atas 10 tahun. Masa tunggu keberangkatan haji sejak mendaftar di masing-masing daerah berbeda-beda. Sebab kuota ini terkait dengan kuota yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia kemudian dibagi ke kuota masing-masing provinsi,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di kantor Kemenag, Jakarta, kemarin.

Sedangkan masa tunggu keberangkatan calhaj paling lama berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan yang waktunya mencapai 41 tahun. Nizar menjelaskan, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri dari 204.000 jamaah haji reguler, dan 17.000 jamaah haji khusus. Kuota jamaah haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 orang untuk jamaah haji dan 1.512 untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 2019. “Kuota inilah yang kemudian didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia. Lamanya antrean tergantung pada perbandingan antara kuota dan jumlah jamaah haji yang mendaftar. Jadi kalau ada yang menginginkan masa tunggu haji itu satu tahun, ya tidak mungkin,” urainya.

Seiring lamanya masa antrean, Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi gerakan berhaji selagi muda. Ditjen PHU Kemenag juga membuat film pendek yang berisi imbauan berhaji bagi kalangan muda dengan judul Berhaji di Masa Muda. Menurut Nizar, upaya ini untuk memberikan pengetahuan bahwa memang berhaji itu sangat memerlukan fisik yang luar bisa dan sebaiknya dilakukan di usia muda.

Pada tahun ini jamaah haji yang berusia di atas 50 tahun mencapai 24% dari total kuota jamaah haji Indonesia, usia di atas 60 tahun sekitar 18%. “Alhamdulillah UU PHU sudah disetujui oleh DPR, artinya problem jamaah haji lanjut usia menjadi prioritas bagi pemerintah,” tandasnya.

Pelunasan BPIH

Tahap pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I ditutup kemarin sore. Berdasarkan data terakhir, masih ada 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah itu terdiri dari 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 TPHD. “Jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 184.195 atau 90.29%,” terang Muhajirin di Jakarta kemarin.

Maluku menjadi provinsi dengan persentase pelunasan terendah, yaitu 84,10%. Dari 1.082 kuota, sudah terlunasi 910 orang sehingga masih tersisa 172 orang. Sementara persentase pelunasan tertinggi adalah Bangka Belitung yang mencapai 97,36%. Dari 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.033 orang sehingga hanya tersisa 28 orang. Provinsi dengan jumlah jamaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat.

Dari 38.567 kuota, sudah terlunasi 35.347 orang. Urutan berikutnya adalah Jawa Timur dengan 30.737 orang dari kuota 35.034 jamaah. Jawa Tengah di urutan ketiga, dengan jumlah jamaah melunasi 28.337 orang dari 30.225 kuota. “Karena masih ada sisa kuota, Ditjen PHU akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 30 April - 10 Mei mendatang,” tambahnya.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif menjelaskan, pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok. Pertama, jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 2019 yang sudah berstatus haji.

Ketiga, jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama. Keempat, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.

Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama. Kelima, jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.

Keenam, jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5372 seconds (0.1#10.140)