Hakim Agung Sebut Pengajuan PK di Kasus Vina Cirebon Konstitusional: Terpenting Ada Novum
Kamis, 13 Juni 2024 - 18:10 WIB
loading...
Hakim Agung Ibrahim memberikan keterangan kepada media soal kasus Vina Cirebon usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan lima terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Ibrahim menyebut bahwa pengajuan PK itu merupakan hak konsitusional.
"Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya Peninjauan Kembali," kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024).
Kendati demikian, Ibrahim menjelaskan, syarat mengajukan novum sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.
"Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru)," sambungnya.
Berkaitan dengan novum, Ibrahim menjelaskan alat bukti haruslah bukti yang sebelumnya sudah ada tapi tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.
"Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa (diterima pengajuan PK)," katanya.
"Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya Peninjauan Kembali," kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024).
Kendati demikian, Ibrahim menjelaskan, syarat mengajukan novum sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.
"Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru)," sambungnya.
Berkaitan dengan novum, Ibrahim menjelaskan alat bukti haruslah bukti yang sebelumnya sudah ada tapi tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.
"Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa (diterima pengajuan PK)," katanya.
Lihat Juga :