Hakim Agung Sebut Pengajuan PK di Kasus Vina Cirebon Konstitusional: Terpenting Ada Novum

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:10 WIB
loading...
Hakim Agung Sebut Pengajuan PK di Kasus Vina Cirebon Konstitusional: Terpenting Ada Novum
Hakim Agung Ibrahim memberikan keterangan kepada media soal kasus Vina Cirebon usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan lima terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Ibrahim menyebut bahwa pengajuan PK itu merupakan hak konsitusional.

"Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya Peninjauan Kembali," kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024).

Kendati demikian, Ibrahim menjelaskan, syarat mengajukan novum sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.



"Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru)," sambungnya.

Berkaitan dengan novum, Ibrahim menjelaskan alat bukti haruslah bukti yang sebelumnya sudah ada tapi tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.

"Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa (diterima pengajuan PK)," katanya.

Ibrahim juga menyebut novum lebih menitikberatkan pada alat bukti surat bukanlah semata-mata keterangan dari saksi. Sebab, menurutnya, keterangan saksi harus selalu dikaitkan dengan bukti yang lain.



"Tidak bisa (kesaksian saksi) berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testi, jika hanya satu saksi, bukan saksi," tegasnya.

Sebelum permohonan PK dikabulkan, hakim bakal melakukan pengecekan terhadap syarat formil dari novum itu. Menurutnya, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan peninjauan kembali.

"Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)
pixels