Usai Diperiksa KPK terkait TPPU SYL, Andi Tenri Yasin Limpo Irit Bicara
Rabu, 12 Juni 2024 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
Baca juga: Airlangga Belum Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
Baca juga: Airlangga Belum Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(kri)
Lihat Juga :