Pengacara Pegi Setiawan Tagih Janji Kapolri Memotong Kepala Ikan Busuk

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:19 WIB
loading...
Pengacara Pegi Setiawan...
Pengacara Pegi Setiawan alias Perong menunjukkan surat permintaan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi siding praperadilan kliennya. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Pengacara Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Janji yang dimaksud mengenai bersih-bersih di tubuh Polri atau kesiapan Sigit memotong kepala ikan busuk.

Diketahui, pepatah “ikan busuk mulai dari kepala” pernah disampaikan Sigit pada Oktober 2021. “Saya ingat kata-kata Kapolri, Kapolri mengatakan kalau menjadi sahabat Kapolri, kritiklah Kapolri yang pedas, makanya sekarang saya kritik tapi yang pedas mana janjinya Kapolri?” ujar Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

“Kapolri pernah mengatakan kalau busuk ekor potong kepala, sekarang potong kepalanya, copot itu Kapolda Jawa Barat, copot itu Dirkrimum, buktikan dong," sambung Marwan.





Dia mengungkapkan pihaknya belum menerima surat resmi perpanjangan masa penahanan kliennya. Padahal surat penahanan Pegi berakhir pada 10 Juni 2024.

"Maksud saya, perkara ini kan perkara yang sangat perhatian publik, kok berani beraninya dari Polda itu tidak ada perpanjangan penahanan tidak diberikan ke kami gitu lho. Yang menjadi perhatian publik aja dia (polisi) berani, apalagi tidak menjadi perhatian publik," tuturnya.

Marwan menginginkan penahanan Pegi ditangguhkan. "Saya maunya si Pegi ini ditangguh penahanan mari kita cari siapa pembunuh sebenarnya. Saya terus terang saja saya tidak ikhlas juga lho, saya tidak ikhlas lho, kalau pembunuh (sebenarnya) diberikan berkeliaran, saya tidak ikhlas," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)