Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Dinilai Jadikan Hasto Tumbal Politik Balas Dendam

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:22 WIB
loading...
A A A
Dia berpendapat, karena keterangan seorang saksi sangat diperlukan KPK, maka Hasto seharusnya diposisikan sebagai mitra penyidik KPK terlepas dari apakah kemudian nanti KPK mau menjadikan Hasto sebagai tersangka. “Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” imbuhnya.

KPK Tidak Berwenang Sita


Petrus mengatakan, hanya barang milik tersangka atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP. Artinya, penyitaan itu cukup dilakukan dengan izin dari Dewas KPK atau dapat dimintakan izin segera setelah penyitaan terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019.

“Dalam kasus sita HP dan tas tangan milik saksi Hasto, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto, tapi dari seorang staf Hasto, itu pun dengan cara menjebak. Ini adalah langkah politicking KPK, nuansa politiknya sangat kental, antara lain untuk mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas Hasto selama ini, bahkan Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan,” tuturnya.

Dia melanjutkan, jika saja Hasto berdasarkan bukti permulaan yang cukup dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lari bersama-sama Harun Masiku dan dinyatakan DPO, maka sah-sah saja KPK menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar mekanisme KUHAP dan menggunakan mekanisme Pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK.



“Di sini KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang, mencampuradukkan wewenang dan melampaui wewenang, karena apa pun alasannya Hasto adalah saksi, bukan tersangka. Namun tindakan KPK menyita HP dan tas tangan milik Hasto, seolah-olah Hasto adalah tersangka, berimplikasi kepada tindakan sita KPK menjadi tidak sah dan KPK harus segera kembalikan HP dan tas tangan milik Hasto tanpa syarat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai pelanggaran etik. “Semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan Pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2361 seconds (0.1#10.140)