KPK Tempuh Upaya Hukum Alternatif untuk Sjamsul Nursalim

Senin, 08 April 2019 - 23:57 WIB
KPK Tempuh Upaya Hukum Alternatif untuk Sjamsul Nursalim
KPK Tempuh Upaya Hukum Alternatif untuk Sjamsul Nursalim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya hukum alternatif terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Sebab, Sjamsul sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil di proses penyelidikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Sjamsul Nursalim disinyalir sedang berada di Singapura, bersama istrinya, Itjih Nursalim. ‎Saut mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk menghadirkan Sjamsul ke KPK. Namun memang belum membuahkan hasil.

"Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ‎ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," terangnya.

Oleh karenanya, Saut berjanji pihaknya akan segera mengumumkan status hukum Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Nanti. Nanti kita umumkan (perkembangan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim). Pokoknya nanti segera kita umumkan. Nanti kita umumkan," katanya.

KPK sendiri sebenarnya telah meningkatkan kembali kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan setelah mengamati hasil‎ persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung. ‎Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI, Sjamsul Nursalim tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7266 seconds (0.1#10.140)