Suap Dana Otsus Aceh dan Gratifikasi, Irwandi Yusuf Divonis ‎7 Tahun Penjara

Senin, 08 April 2019 - 22:58 WIB
Suap Dana Otsus Aceh dan Gratifikasi, Irwandi Yusuf Divonis ‎7 Tahun Penjara
Suap Dana Otsus Aceh dan Gratifikasi, Irwandi Yusuf Divonis ‎7 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Sementara terhadap ‎terdakwa Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal divonis 4 tahun penjara dan terdakwa ‎Direktur PT Tamitana Teuku Syaiful Bahri divonis 5 tahun penjara.

Persidangan pembacakaan putusan dilakukan oleh majelis hakim dengan komposisi yang sama dalam satu persidangan meski perkara ketiganya dalam berkas perkara terpisah.

Majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri dengan anggota Ni Made Sudani, Muh Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi menilai, Irwandi Yusuf selaku Gubernu Aceh periode 2017-2022‎ secara bersama-sama dengan Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Irwandi, Hendri, Syaiful terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari terpidana Ahmadi (sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan) selaku Bupati Bener Meriah periode 2017-2022.

Suap tersebut untuk persetujuan atas usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bener Meriah. Total DOKA Pemprov Aceh 2018 sebesar Rp8.022.595.617.000, sedangkan untuk Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi Rp108.724.375.091.

Majelis memastikan, dari uang suap tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan telah dipergunakan untuk kebutuhan dan ‎keperluan Irwandi dan event organizer sekaligus Tenaga Ahli Aceh Marathon International 2018 Fenny Steffy Burase alias Steffy Burase. Irwandi dan Steffy sebelumnya telah menikah pada 8 Desember 2017.

Keperluan tersebut di antaranya untuk biaya umrah Irwan dan Steffy pada Juni/Juli 2018, untuk kebutuhan pribadi Steffy hingga untuk persiapan dan kegiatan Aceh Marathon. Majelis melanjutkan, Irwandi secara sendiri juga terbukti telah terbukti melakukan tipikor berupa satu delik penerimaan gratifikasi, dari dua delik gratifikasi yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2017-2022 telah terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp8,717 miliar dari sejumlah kontraktor di lingkungan Pemprov Aceh. Uang gratifikasi diterima Irwandi melalui Muklis (kontraktor), melalui Steffy, Nizarli, dan Erdiansyah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Hakim Saifuddin saat membacakan amar putusan atas nama Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019) malam.

Dia melanjutkan, Irwandi melakukan perbuatan pidana penerimaan suap Rp1,05 miliar dan gratifikasi Rp8,717 miliar saat menjabat selaku Gubernur Aceh di kurun periode jabatan berbeda. Karenanya terhadap Irwandi haruslah dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa (Irwandi) selesai menjalani pidana pokok," ujar Hakim Saifuddin.

Untuk penerimaan gratifikasi kedua dalam dakwaan ketiga, Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 tidak terbukti secara bersama-sama dengan tersangka mantan Panglima GAM Wilayah Sabang sekaligus Komandan Satgas PNA Izil Azhar alias Ayah Merin menerima gratifikasi sebesar Rp32.544.500.000 kurun 2008 hingga 2011. Pasalnya ‎sejak tahap penyidikan hingga perkara Irwandi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Izil belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Terdakwa (Irwandi) tidak terbukti melakukan tindak pidana (penerimaan gratifikasi Rp32.544.500.000) sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut," ucap Hakim Saifuddin.

Terhadap Hendri Yuzal, tutur Hakim Saifuddin, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan. Hakim Ni Made Sudani menyatakan, Teuku Syaiful Bahri divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Irwandi Yusuf dan ‎Hendri Yuzal melalui tim penasihat hukum menyatakan pihaknya akan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Teuku Syaiful Bahri juga mengaku masih pikir-pikir. Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Muh Asri Irwan.

"Untuk ketiga terdakwa dan Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap Hakim Saifuddin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4549 seconds (0.1#10.140)