Kasus Kematian Vina Cirebon, Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengganti penyidik yang sebelumnya menangani kasus Vina Cirebon . Hal itu dikatakan Otto usai Peradi kedatangan lima keluarga dari terpidana untuk meminta bantuan hukum.
"Saya mohon kepada Kapolri, untuk selanjutnya meskipun Pegi bukan klien kami dan tidak ada di sini, tapi termasuk untuk mereka dengan mereka ini karena diperiksa sebagai saksi. Kalau boleh, mohon yang memeriksa itu jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik ini," ujar Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Kata Otto, agar perkara ini bisa dibuka transparan, penyidik yang lama bisa diganti. Sebab hingga kini penyeledikan kasus tersebut masih terus dilanjutkan.
"Kami minta kalau boleh kepada Polri, karena ini masih ada penyidikan berlanjut, supaya penyidik-penyidik yang lama yang dulu, jangan lagi ikut menangani perkara ini, supaya fair," ujarnya.
Otto juga mengungkap rasa kekhawatirannya terjadi konflik kepentingan dalam menyelesaikan perkara tersebut, sebab Iptu Rudiana, ayah mendiang Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, sempat terlibat dalam menangani kasus ini.
"Menurut cerita di dalam mereka ini, yang menangkap ini adalah ayah korban, polisi. Sebenarnya dia tidak boleh ikut di sini, conflict of interest nih, seharusnya yang menangani ada polisi yang lain, ini pun unit narkoba sebenarnya. Tapi menangani perkara ini. Jadi sebenarnya enggak tepat menurut saya," katanya.
"Seharusnya Polri menugaskan petugas yang lain jangan ayah korban, orang anaknya dibunuh, bapaknya yang mengusut. Pasti tidak objektif, saya tidak menuduh dia bersalah dan sebagainya, tapi pasti secara emosional itu pasti tidak bisa objektif," sambungnya.
Lima keluarga terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan, menceritakan kepada Otto kalau anak-anak mereka sedang berada di rumah anak dari ketua RT setempat saat peristiwa tersebut pada 27 Agustus 2016. Mereka bahkan tidak mengetahui kalau Vina telah tewas
"Bahwa dalam rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Pada jam yang sama pada tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur di rumah anaknya Pak RT," katanya.
Selain menghadirkan keluarga terpidana, dalam konferensi pers itu, juga dihadirkan empat orang saksi. Kata Otto, dua orang saksi sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.
"Dua di antaranya ini pernah menerangkan hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai yang fakta sebenarnya, tapi dua diantaranya tetap konsisten dengan apa yang sebenarnya yaitu adalah sodara Okta dan sodara Saefudin, ini konsisten dua orang ini," ujarnya.
Namun kata Otto, seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya, kepada polisi, kalau saksi melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya pak RT saat malam kejadian.
"Saya tanya kepada Pramudya (salah saksi yang dihadirkan) kenapa sodara, Pramudya dulu kamu katakan mengatakan bahwa kamu sebenarnya tidak benar ada di rumah itu, di anaknya pak RT. Nah sekarang dia bilang sesungguhnya tidak benar dia ada, katanya, coba coba jelaskan," kata Otto.
"Waktu saya di BAP, saya berkata yang sejujurnya, lalu itu di ralat oleh polisi bilangnya 'kamu tidur disitu', tapi pak RT sama anaknya tidak mengakui bahwa anak-anak tidur disitu, nah maka dari itu saya merasa takut sendiri maka dibantulah diubah BAP seolah-olah saya tidur tidak di rumah Pak RT gitu ceritanya," jawab Pramudya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.
Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.
Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namaun belakang ini, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus tersebut.
"Saya mohon kepada Kapolri, untuk selanjutnya meskipun Pegi bukan klien kami dan tidak ada di sini, tapi termasuk untuk mereka dengan mereka ini karena diperiksa sebagai saksi. Kalau boleh, mohon yang memeriksa itu jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik ini," ujar Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Kata Otto, agar perkara ini bisa dibuka transparan, penyidik yang lama bisa diganti. Sebab hingga kini penyeledikan kasus tersebut masih terus dilanjutkan.
"Kami minta kalau boleh kepada Polri, karena ini masih ada penyidikan berlanjut, supaya penyidik-penyidik yang lama yang dulu, jangan lagi ikut menangani perkara ini, supaya fair," ujarnya.
Otto juga mengungkap rasa kekhawatirannya terjadi konflik kepentingan dalam menyelesaikan perkara tersebut, sebab Iptu Rudiana, ayah mendiang Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, sempat terlibat dalam menangani kasus ini.
"Menurut cerita di dalam mereka ini, yang menangkap ini adalah ayah korban, polisi. Sebenarnya dia tidak boleh ikut di sini, conflict of interest nih, seharusnya yang menangani ada polisi yang lain, ini pun unit narkoba sebenarnya. Tapi menangani perkara ini. Jadi sebenarnya enggak tepat menurut saya," katanya.
"Seharusnya Polri menugaskan petugas yang lain jangan ayah korban, orang anaknya dibunuh, bapaknya yang mengusut. Pasti tidak objektif, saya tidak menuduh dia bersalah dan sebagainya, tapi pasti secara emosional itu pasti tidak bisa objektif," sambungnya.
Lima keluarga terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan, menceritakan kepada Otto kalau anak-anak mereka sedang berada di rumah anak dari ketua RT setempat saat peristiwa tersebut pada 27 Agustus 2016. Mereka bahkan tidak mengetahui kalau Vina telah tewas
"Bahwa dalam rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Pada jam yang sama pada tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur di rumah anaknya Pak RT," katanya.
Selain menghadirkan keluarga terpidana, dalam konferensi pers itu, juga dihadirkan empat orang saksi. Kata Otto, dua orang saksi sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.
"Dua di antaranya ini pernah menerangkan hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai yang fakta sebenarnya, tapi dua diantaranya tetap konsisten dengan apa yang sebenarnya yaitu adalah sodara Okta dan sodara Saefudin, ini konsisten dua orang ini," ujarnya.
Namun kata Otto, seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya, kepada polisi, kalau saksi melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya pak RT saat malam kejadian.
"Saya tanya kepada Pramudya (salah saksi yang dihadirkan) kenapa sodara, Pramudya dulu kamu katakan mengatakan bahwa kamu sebenarnya tidak benar ada di rumah itu, di anaknya pak RT. Nah sekarang dia bilang sesungguhnya tidak benar dia ada, katanya, coba coba jelaskan," kata Otto.
"Waktu saya di BAP, saya berkata yang sejujurnya, lalu itu di ralat oleh polisi bilangnya 'kamu tidur disitu', tapi pak RT sama anaknya tidak mengakui bahwa anak-anak tidur disitu, nah maka dari itu saya merasa takut sendiri maka dibantulah diubah BAP seolah-olah saya tidur tidak di rumah Pak RT gitu ceritanya," jawab Pramudya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.
Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.
Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namaun belakang ini, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus tersebut.
(maf)