Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita usai Pemeriksaan KPK
Senin, 10 Juni 2024 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
“Kemudian, ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat OTT suap PAW anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Wahyu sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih buron atau DPO.
Diketahui, kasus ini berawal saat OTT suap PAW anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Wahyu sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih buron atau DPO.
(jon)
Lihat Juga :