SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel dan Anggota Nasdem Jadi Saksi Meringankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali akan menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). SYL bakal menghadirkan tiga saksi a de charge atau meringankan dalam sidang.
"Rencana ada 3," kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, tiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M Jufri Rahman. Menurutnya, salah satu dari mereka merupakan anggota Partai NasDem. Dua lainnya merupakan ASN di Makassar.
"2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujarnya.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu presiden. Ia juga menjelaskan hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," ujarnya.
"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tambahnya.
Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin; Menko Perekonomian, Airlangga Hartato; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK).
Senada dengan Jokowi, JK pun menilai kasus tersebut tidak relevan dengannya.
Untuk diketahui, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Rencana ada 3," kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, tiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M Jufri Rahman. Menurutnya, salah satu dari mereka merupakan anggota Partai NasDem. Dua lainnya merupakan ASN di Makassar.
"2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujarnya.
Jokowi hingga JK Tolak Jadi Saksi Meringankan SYL
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan permintaan SYL agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge tidak relevan."Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu presiden. Ia juga menjelaskan hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," ujarnya.
"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tambahnya.
Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin; Menko Perekonomian, Airlangga Hartato; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK).
Senada dengan Jokowi, JK pun menilai kasus tersebut tidak relevan dengannya.
Untuk diketahui, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)