Airlangga Belum Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL
Senin, 10 Juni 2024 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kemarin 3 hari meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) ya di Singapura, terus kemudian berlanjut ke Rusia. Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga," ujarnya.
Selain Airlangga, penasihat hukum SYL pun menyatakan terlah bersurat ke beberapa pihak untuk menjadi saksi yang meringankan, seperti Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK). Mereka yang di surati SYL pun tidak ada yang hadir di ruang sidang. Jokowi dan JK menilai kasus tersebut tidak relevan dengan mereka.
Baca juga: SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel dan Anggota Nasdem Jadi Saksi Meringankan
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Selain Airlangga, penasihat hukum SYL pun menyatakan terlah bersurat ke beberapa pihak untuk menjadi saksi yang meringankan, seperti Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK). Mereka yang di surati SYL pun tidak ada yang hadir di ruang sidang. Jokowi dan JK menilai kasus tersebut tidak relevan dengan mereka.
Baca juga: SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel dan Anggota Nasdem Jadi Saksi Meringankan
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Lihat Juga :