Besok, Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni
Minggu, 09 Juni 2024 - 22:07 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut antara lain kepada masyarakat umumnya dan khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang, kanwil kumham DKI, tim pengacara beliau, FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF Ulama dan seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu," ungkap Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Kemenkumham telah menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.
Sekadar mengingatkan, Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus. Yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data Swab di RS Ummi. Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.
Sebelumnya, Kemenkumham telah menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.
Sekadar mengingatkan, Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus. Yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data Swab di RS Ummi. Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.
(maf)
Lihat Juga :