Basuki Ungkap Arahan Jokowi soal Lahan IKN: Utamakan Kepentingan Rakyat
Jum'at, 07 Juni 2024 - 21:51 WIB
loading...
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal lahan IKN. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal lahan IKN. Pemerintah diyakini menyiapkan opsi terbaik untuk menyelesaikan pembebasan lahan untuk proyek IKN seluas 2.086 hektare.
Basuki menjelaskan, penyelesaian masalah lahan akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Masyarakat bisa direlokasi dengan PDSK Plus, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.
"Arahan dari Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," kata Basuki yang juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikutip Jumat (7/6/2024).
Basuki membeberkan, Wamen ATR/Waka BPN yang juga Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sedang menyiapkan Perpres PDSK Plus. Perpres juga dibutuhkan untuk kepastian investasi.
Perpres tersebut bakal mencakup soal ganti rugi lahan. "Karena itu dasar untuk investasi. Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi," tutur Basuki.
Basuki menjelaskan, penyelesaian masalah lahan akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Masyarakat bisa direlokasi dengan PDSK Plus, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.
"Arahan dari Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," kata Basuki yang juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikutip Jumat (7/6/2024).
Basuki membeberkan, Wamen ATR/Waka BPN yang juga Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sedang menyiapkan Perpres PDSK Plus. Perpres juga dibutuhkan untuk kepastian investasi.
Perpres tersebut bakal mencakup soal ganti rugi lahan. "Karena itu dasar untuk investasi. Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi," tutur Basuki.
Lihat Juga :