Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung

Jum'at, 07 Juni 2024 - 20:57 WIB
loading...
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung
Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Dia pun mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara yang ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.

Ridwan mengatakan, dukungan itu didasarkan pada izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) selama 20 tahun kini sudah habis. Kemudian setelah dilakukan amendemen UU Minerba, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Ridwan menuturkan, tidak semua izin tambang dari perusahaan itu bisa diperpanjang. “Jadi dengan amendemen UU Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Kemudian itu diambil alih oleh pemerintah,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).



Pemerintah melalui kewenangan presiden, kata Ridwan, kemudian menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu kepada BUMN, BUMD, dan Ormas Keagamaan melalui lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.

“Saya kira ini kebijakan yang bagus, yang harus kita dukung. Yang diberikan izin oleh presiden adalah untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diberikan izin mengelola tambang,” tuturnya.

Dia mengungkapkan alasan lain mendukung kebijakan Jokowi itu karena model kebijakan seperti itu juga pernah dilakukan oleh Presiden BJ Habibie pada periode 1998-1999. BJ Habibie pernah memberikan kewenangan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution untuk memberikan izin pengelolaan lahan hutan yang belum tergarap oleh pemerintah kepada Majelis Pemberdayaan Pesantren Indonesia (MPPI).

MPPI yang diketuai KH. Muhammad As'ad Umar, Pimpinan Ponpok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, serta Bendaharanya Ridwan Hisjam diberi tugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan tentang mana saja pesantren yang akan diajukan untuk mengelola lahan hutan milik pemerintah.

"Jadi model kebijakan Presiden Jokowi itu pernah dilakukan oleh Presiden BJ Habibie, di akhir masa jabatannya. Menurut saya ini kebijakan yang bagus, karena bisa menjadikan ormas keagamaan itu mandiri secara ekonomi, yang di dalamnya tentu ormas keagamaan ini memiliki banyak pesantren," kata Ridwan.

"Dan waktu itu, zaman Presiden BJ Habibie memang benar, berhasil, bahwa pondok-pondok pesantren, di seluruh Indonesia, baik di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera itu banyak yang punya hak penguasaan lahan atau HPH. Pesantren jadi bisa produktif, dan berdikari," sambungnya.

Dia menilai pemerintahan Jokowi akan berakhir dengan husnulkhatimah atau akhir yang baik dengan adanya kebijakan tersebut. "Saya kira ini kebijakan yang tepat, sebuah legasi yang ditinggalkan Presiden Jokowi untuk kemajuan ormas keagamaan di seluruh Indonesia. Dengan keputusan politik tersebut, beliau berhasil menutup pemerintahannya dengan husnulkhatimah," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)
pixels