Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung
Jum'at, 07 Juni 2024 - 20:57 WIB
loading...
Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Dia pun mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara yang ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.
Ridwan mengatakan, dukungan itu didasarkan pada izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) selama 20 tahun kini sudah habis. Kemudian setelah dilakukan amendemen UU Minerba, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ridwan menuturkan, tidak semua izin tambang dari perusahaan itu bisa diperpanjang. “Jadi dengan amendemen UU Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Kemudian itu diambil alih oleh pemerintah,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Jokowi Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Bagi-bagi Kue?
Pemerintah melalui kewenangan presiden, kata Ridwan, kemudian menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu kepada BUMN, BUMD, dan Ormas Keagamaan melalui lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.
“Saya kira ini kebijakan yang bagus, yang harus kita dukung. Yang diberikan izin oleh presiden adalah untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diberikan izin mengelola tambang,” tuturnya.
Dia mengungkapkan alasan lain mendukung kebijakan Jokowi itu karena model kebijakan seperti itu juga pernah dilakukan oleh Presiden BJ Habibie pada periode 1998-1999. BJ Habibie pernah memberikan kewenangan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution untuk memberikan izin pengelolaan lahan hutan yang belum tergarap oleh pemerintah kepada Majelis Pemberdayaan Pesantren Indonesia (MPPI).
Ridwan mengatakan, dukungan itu didasarkan pada izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) selama 20 tahun kini sudah habis. Kemudian setelah dilakukan amendemen UU Minerba, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ridwan menuturkan, tidak semua izin tambang dari perusahaan itu bisa diperpanjang. “Jadi dengan amendemen UU Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Kemudian itu diambil alih oleh pemerintah,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Jokowi Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Bagi-bagi Kue?
Pemerintah melalui kewenangan presiden, kata Ridwan, kemudian menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu kepada BUMN, BUMD, dan Ormas Keagamaan melalui lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.
“Saya kira ini kebijakan yang bagus, yang harus kita dukung. Yang diberikan izin oleh presiden adalah untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diberikan izin mengelola tambang,” tuturnya.
Dia mengungkapkan alasan lain mendukung kebijakan Jokowi itu karena model kebijakan seperti itu juga pernah dilakukan oleh Presiden BJ Habibie pada periode 1998-1999. BJ Habibie pernah memberikan kewenangan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution untuk memberikan izin pengelolaan lahan hutan yang belum tergarap oleh pemerintah kepada Majelis Pemberdayaan Pesantren Indonesia (MPPI).
Lihat Juga :