Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita 91 Kendaraan Berbagai Merek
Kamis, 06 Juni 2024 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Ia hanya menyebutkan penyitaan tersebut berdasarkan rumah yang berlokasi di Samarinda. "Mengenai milik siapa rumahnya, tempat siapa, gitu kan saya kira itu teknis nanti," ucapnya.
"Karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," tambahnya.
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
"Karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," tambahnya.
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
(maf)
Lihat Juga :