Hendropriyono Tegaskan Pramuka Tidak Boleh Dibubarkan karena Kader Pemersatu Bangsa
Selasa, 04 Juni 2024 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, pada 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Hendropriyono mengatakan, hasil survey Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89% netizen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024. Hanya 11% saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret – 7 April 2024.
Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, situasi penghapusan Pramuka bisa disamakan dengan proxy war yaitu situasi di mana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.
“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbud harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar.
Menurut Bachtiar, penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib bagi siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga sudah memberikan arahan kepada Kwarnas untuk terus melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama dalam kegiatan bela negara, cinta tanah air, dan nasionalisme.
Hendropriyono mengatakan, hasil survey Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89% netizen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024. Hanya 11% saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret – 7 April 2024.
Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, situasi penghapusan Pramuka bisa disamakan dengan proxy war yaitu situasi di mana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.
“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbud harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar.
Menurut Bachtiar, penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib bagi siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga sudah memberikan arahan kepada Kwarnas untuk terus melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama dalam kegiatan bela negara, cinta tanah air, dan nasionalisme.
(cip)
Lihat Juga :