Kaesang Bicara Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Tunggu Kejutan di Bulan Agustus
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU," kata Kaesang.
Kaesang mengaku tak mengetahui persis proses perubahan PKPU untuk menjalankan putusan MA itu. "Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," ucapnya.
Baca juga: Budi Djiwandono Tak Maju Pilgub Jakarta, Poster Duet Kaesang Cuma Gimmick?
Sekedar informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 telah memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.
Kaesang mengaku tak mengetahui persis proses perubahan PKPU untuk menjalankan putusan MA itu. "Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," ucapnya.
Baca juga: Budi Djiwandono Tak Maju Pilgub Jakarta, Poster Duet Kaesang Cuma Gimmick?
Sekedar informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 telah memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.
(abd)
Lihat Juga :