Kaesang Bicara Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Tunggu Kejutan di Bulan Agustus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep angkat bicara terkait peluang dirinya maju di Pilkada Jakarta 2024 . Ia meminta publik memunggu pada Agustus 2024 mendatang.
"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," kata Kaesang saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Untuk diektahui, KPU membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Kaesang juga menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Menurutnya, putusan MA membuka peluang dirinya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Namun demikian, ia berkata, putusan itu belum diubah ke PKPU.
"Jadi ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU," kata Kaesang.
Kaesang mengaku tak mengetahui persis proses perubahan PKPU untuk menjalankan putusan MA itu. "Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," ucapnya.
Sekedar informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 telah memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.
"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," kata Kaesang saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Untuk diektahui, KPU membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Kaesang juga menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Menurutnya, putusan MA membuka peluang dirinya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Namun demikian, ia berkata, putusan itu belum diubah ke PKPU.
"Jadi ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU," kata Kaesang.
Kaesang mengaku tak mengetahui persis proses perubahan PKPU untuk menjalankan putusan MA itu. "Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," ucapnya.
Sekedar informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 telah memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.
(abd)