Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Sekjen PDIP Seharusnya Diselesaikan Dewan Pers
Selasa, 04 Juni 2024 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Hasto pada pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang teregistrasi dengan Nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua AtasUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua AtasUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(maf)
Lihat Juga :