Kejagung Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan hari ini. Dalam pelimpahan ini, 2 tersangka diboyong Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan untuk diserahkan berikut berkas-berkasnya.
Berdasarkan pantauan, terdapat satu orang tersangka yang dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejagung. Tersangka yang dibawa itu bernama Tamron alias Aon. Tampak Tamron mengenakan kemeja kotak-kotak dengan dibalut rompi tahanan.
Tamron tiba pukul 11.55 WIB dengan dikawal petugas Kejagung untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Selain Tamron, pihak Kejagung juga menyebutkan ada satu tersangka lainnya yang juga dibawa ke Kejari Jakarta Selatan, hanya saja dia lebih dahulu dibawa sebelum Tamron.
Selain kedua tersangka tersebut, Kejagung juga membawa berkas-berkas dokumen. Berkas itu dibawa untuk diserahkan ke Kejari Jakarta pula berkaitan dugaan kasus korupsi timah.
"Selasa, 4 Juni 2024 tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih atau sering didengar tahap 2," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryono Ari Prabowo, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, ada dua orang tersangka yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Keduanya selaku Tamron alias A alias AN selaku Beneficiary Owner dari CV BIP dan AA selaku Manager IPS Tambang CV VIP dan CV MCM.
Lihat Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Berdasarkan pantauan, terdapat satu orang tersangka yang dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejagung. Tersangka yang dibawa itu bernama Tamron alias Aon. Tampak Tamron mengenakan kemeja kotak-kotak dengan dibalut rompi tahanan.
Tamron tiba pukul 11.55 WIB dengan dikawal petugas Kejagung untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Selain Tamron, pihak Kejagung juga menyebutkan ada satu tersangka lainnya yang juga dibawa ke Kejari Jakarta Selatan, hanya saja dia lebih dahulu dibawa sebelum Tamron.
Selain kedua tersangka tersebut, Kejagung juga membawa berkas-berkas dokumen. Berkas itu dibawa untuk diserahkan ke Kejari Jakarta pula berkaitan dugaan kasus korupsi timah.
"Selasa, 4 Juni 2024 tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih atau sering didengar tahap 2," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryono Ari Prabowo, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, ada dua orang tersangka yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Keduanya selaku Tamron alias A alias AN selaku Beneficiary Owner dari CV BIP dan AA selaku Manager IPS Tambang CV VIP dan CV MCM.
Lihat Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
(cip)