SYL Minta Kasus TPPU Dipercepat karena Sudah Berusia 70 Tahun: Saya Makin Kurus Ini
Senin, 03 Juni 2024 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Permintaan SYL itu pun kemudian direspons Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. Menurutnya, terkait pelimpahan berkas penyidikan bukan tugas dari pengadilan.
Lebih lanjut, Hakim Rianto pun menjelaskan pengadilan tidak bisa menugaskan penyidik untuk segera menyelesaikan penyidikan.
Baca juga: Kepala Rumah Tangga Sebut SYL Simpan Banyak Uang Cash di Rumah Dinas
"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," pungkas Hakim Rianto.
Lebih lanjut, Hakim Rianto pun menjelaskan pengadilan tidak bisa menugaskan penyidik untuk segera menyelesaikan penyidikan.
Baca juga: Kepala Rumah Tangga Sebut SYL Simpan Banyak Uang Cash di Rumah Dinas
"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," pungkas Hakim Rianto.
(kri)
Lihat Juga :