Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

Minggu, 02 Juni 2024 - 20:13 WIB
loading...
Putusan MA soal Usia...
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada) dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada) dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pasalnya, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun saat ini.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA tersebut membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres, sehingga membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di usia yang belum genap 40 tahun.

"Sekarang, putusan MA seolah didesain untuk meloloskan Kaesang. Caranya serupa, menggelar karpet merah untuk berkontestasi dalam politik elektoral pilpres dan pilkada. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya karena secara formil diputuskan hanya dalam waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal," kata Herdiansyah saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah

Herdiansyah meyakini putusan MA itu ditujukan untuk Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono sebagai cagubnya. "Persis (ditujukan untuk Kaesang), kalau melihat urut-urutan waktu, cara memutuskan, dan kepentingannya, jelas itu untuk Kaesang," kata Herdiansyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan...
Meksiko vs Korea Selatan Buntu di Babak Pertama
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Berita Terkini
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved