Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap

Sabtu, 01 Juni 2024 - 20:27 WIB
loading...
Mantan Pengacara Vina...
Pengacara Razman Nasution menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Mantan pengacara keluarga Vina dan Eky, Yosi Achdian meyakini, salah satu terpidana kasus pembunuh Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal bukanlah korban salah tangkap. Apalagi, sejak awal kasus itu terungkap hingga kasusnya masuk proses persidangan, pengacara Saka tak pernah mempersoalkan tentang salah tangkapnya Saka oleh polisi.

"(Perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Saka Tatal) Dari kepolisian ke Kejaksaan kan ada proses, dari Kejaksaan ke pengadilan ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak mungkin kalau ini salah tangkap," ujar Yosi pada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk oleh keluarga Vina dan Eky untuk mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal kasus tersebut sejak di kepolisian, masuk ke pengadilan, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara dengan pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat untuk banding.



Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya pada putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu tersangka. Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.

"Setelah putusan, saya bicara dengan pengacara Saka, dia kan vonis 8 tahun, dia bilang saya akan banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu pada vonis 8 tahun," tuturnya.

"Saya dikuasakan oleh keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, saat itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang pada saya untuk tanda tangan kuasa. Setelah itu saya langsung bekerja, saat itu juga akan dilakukan gelar perkara di Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 tersangka, Jogi Nainggolan," terangnya.

Dia mengungkap, dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, hanya dibahas tentang persoalan pembunuhan saja berkaitan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dari 8 terdangka yang telah diciduk polisi kala itu, Saka Tatal menjadi orang yang lebih dahulu menjalani persidangan lantaran dia kala itu masih di bawah umur.

Baca juga: Razman Nasution Sebut Pegi Terduga Pembunuh Vina dan Eky Suporter Persija Garis Keras

Yosi menjelaskan, saat sidang perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di pengadilan, dia memang mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu digelar secara tertutup. Hanya saja, pihak pengadilan menjelaskan sidang dilakukan tertutup karena berkaitan persoalan asusila meski faktanya dalam sidang tak ada materi asusila yang disajikan, hanya ada materi pembunuhannya saja.

Kini, tambahnya, pasca adanya film Vina di layar lebar, dia justru heran mengapa saat ini malah muncul kehebohan dan keriuhan di kalangan masyarakat, apalagi sampai ada isu salah tangkap pada pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, saat kasus itu digelar di persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan di kalangan masyarakat sebagaimana saat ini.

"Saat itu tak ada soal salah tangkap, di pengadilan pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, masalah hanya di awal saja karena masyarakat ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun ke depan, setelah viralnya film Vina, kok bermunculan ini salah tangkap," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Yakin Kasus Ijazah Jokowi...
Yakin Kasus Ijazah Jokowi Sudah P21, Razman: Insyaallah Bergulir di Pengadilan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Roy Suryo Cs Dianggap...
Roy Suryo Cs Dianggap Takut Kasus Ijazah ke Persidangan, Razman: Saran Saya Ketemu Jokowi Mana Tahu Dimaafkan
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved