Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa 1-4 Tahun Penjara
Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Gustaf juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider 1 tahun penjara.
Untuk Terdakwa Totok Suharto, Hakim memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi Proyek Gereja Kingmi
Hakim menjelaskan vonis kurungan badan itu nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Merespons putusan tersebut, Terdakwa Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Kemudian, Arif Yahya menyatakan banding, sedangkan Totok Suharto menerima vonis tersebut.
Untuk Terdakwa Totok Suharto, Hakim memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi Proyek Gereja Kingmi
Hakim menjelaskan vonis kurungan badan itu nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Merespons putusan tersebut, Terdakwa Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Kemudian, Arif Yahya menyatakan banding, sedangkan Totok Suharto menerima vonis tersebut.
(kri)
Lihat Juga :