Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa 1-4 Tahun Penjara

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:26 WIB
loading...
Korupsi Gereja Kingmi...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 , Mimika, Papua. Mereka divonis dengan pidana penjara 1-4 tahun.

Para terdakwa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan

Ketua Majelis Hakim, Deny Riswanto meyakini para terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Budiyanto Wijaya) pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Deny saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Hakim pun memvonis Budiyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.473.777.000 (Rp2,4 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan mempertahankan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak menucukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian, terdakwa Arif Yahya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dikenai membayar uang pengganti Rp2.819.000.000 (Rp2,8 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved