MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, KPU: Masih Tunggu File Putusan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 11:50 WIB
loading...
MA Perintahkan Ubah...
Komisioner KPU Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala daerah. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala daerah . Kemudian, memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia calon kepala daerah terhitung saat hari pelantikan. Sebelumnya, batas usia calon kepala daerah terhitung saat mendaftar ke KPU.

Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Menanggapi ini, KPU memandang putusan MA atas hak uji materi memiliki kekuatan hukum. "Putusan MA atas judicial review memiliki kekuatan hukum," kata Komisioner KPU Idham Holik, Jumat (31/5/2024).

Namun, KPU baru mengambil langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Dalam putusan itu, MA memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan batas usia calon kepala daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
LineShine Jadi Superkomputer...
LineShine Jadi Superkomputer Tercepat di Dunia, China Mampu Kalahkan AS
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Berita Terkini
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Infografis
Simak Aturan Baru Calon...
Simak Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved