MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, KPU: Masih Tunggu File Putusan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 11:50 WIB
loading...
MA Perintahkan Ubah...
Komisioner KPU Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala daerah. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala daerah . Kemudian, memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia calon kepala daerah terhitung saat hari pelantikan. Sebelumnya, batas usia calon kepala daerah terhitung saat mendaftar ke KPU.

Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Menanggapi ini, KPU memandang putusan MA atas hak uji materi memiliki kekuatan hukum. "Putusan MA atas judicial review memiliki kekuatan hukum," kata Komisioner KPU Idham Holik, Jumat (31/5/2024).

Namun, KPU baru mengambil langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Dalam putusan itu, MA memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan batas usia calon kepala daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
Putin Perintahkan Ubah...
Putin Perintahkan Ubah Doktrin Nuklir, Ukraina-NATO dalam Bahaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved