Perludem: Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kamis, 30 Mei 2024 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Titi pun menegaskan bahwa status calon itu sudah didapuk ketika seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon. Status itu masih tersemat hingga masa kampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah.
"Peserta pemilihan di pilkada sudah berlangsung sejak seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon, berkampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah dan janji calon terpilih," tegas dia.
Baca juga: MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali demi Putra Penguasa
Titi mengaku tak bisa berkomentar banyak mengenai ada tidaknya aspek politis di balik putusan tersebut. Namun, menurutnya seluruh pihak mesti konsisten dalam hal penegakan hukum.
"Semua pihak mestinya konsisten dalam mematuhi proses pencalonan yang sudah berlangsung dan tidak boleh ada persyaratan yang berlaku surut," tutupnya.
"Peserta pemilihan di pilkada sudah berlangsung sejak seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon, berkampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah dan janji calon terpilih," tegas dia.
Baca juga: MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali demi Putra Penguasa
Titi mengaku tak bisa berkomentar banyak mengenai ada tidaknya aspek politis di balik putusan tersebut. Namun, menurutnya seluruh pihak mesti konsisten dalam hal penegakan hukum.
"Semua pihak mestinya konsisten dalam mematuhi proses pencalonan yang sudah berlangsung dan tidak boleh ada persyaratan yang berlaku surut," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :