Terbitkan Izin Lahan Meikarta, Bupati Neneng Dapat Rp10 Miliar

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:45 WIB
Terbitkan Izin Lahan...
Terbitkan Izin Lahan Meikarta, Bupati Neneng Dapat Rp10 Miliar
A A A
BANDUNG - Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta kembali mengungkap soal aliran dana Rp10 miliar yang diterima Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019).

Selain Neneng, sidang juga menghadirkan empat terdakwa lain, yakni Jamaludin, Sahat Banjarnahor, Neneng Rahmi Nurlaili, dan Dewi Tisnawati

Sidang hari ini juga menghadirkan saksi E Yahya Taufik, eks ajudan Neneng, Bartholomeus Toto selaku eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, dan dua anak buahnya yang mengurus perizinan Meikarta, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.

"Saya bertemu Pak Edi dan Satriyadi di sebuah masjid di Cibiru, Kota Bandung. Saat itu, keduanya membicarakan pengajuan Izin Peruntukan dan Pengolahan Tanah (IPPT) seluas 430 hektare. Saya katakan silakan saja diajukan. Lalu Pak Satriyadi bilang untuk perizinanya berapa," kata EY Taufik.

Namun Yahya Taufik mengaku tidak mengetahui berapa biaya untuk mendapatkan perizinan itu. "Pak Satriyadi bilang untuk seluruh perizinan Rp20 miliar cukup tidak," ujar EY Taufik menirukan perkataan Satriyadi.

EY Taufik kemudian menyampaikan soal uang Rp 20 M tersebut ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. IPPT sendiri dikeluarkan oleh Neneng. "Saya bilang akan saya sampaikan ke Ibu Bupati (Neneng Hasanah-red)," ujar EY Taufik.

Satriyadi dan Edi Dwi Soesianto kemudian membuat permohonan IPPT untuk pembangunan tahap I seluas 143 hektare. Namun, setelah diproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi, yang disetujui hanya 84,6 hektare dan ditandatangani oleh Neneng pada 12 Mei 2017.

"Karena IPPT yang disetujui 84,6 hektare, ibu yang meminta jadi Rp10 M. Saya kirimkan copy-nya ke Pak Edi Dwi. Ibu Bupati tanya ke saya komitmen itu, dan beliau sampaikan Rp10 M bisa diangsur," ujar dia.

Edi Dwi Soesianto menyanggupi permintaan uang Rp10 miliar tersebut dan menyampaikannya ke Bartholomeus Toto. Uang untuk Neneng diberikan melalui EY Taufik secara bertahap sejak Juni, September, hingga Januari 2018.

"Iya betul. Saya sampaikan ke Pak Toto dan diiyakan oleh beliau. Pemberian dilakukan pada Juni, Juli, Agustus, September, dan Januari 2018 senilai Rp10,5 miliar. Yang 500 juta-nya diberikan ke EY Taufik," kata Edi.

Setelah lunas, baru dokumen IPPT itu diterima Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi. Satriyadi membenarkan soal dia menjanjikan Rp20 miliar untuk semua perizinan Meikarta. "Iya betul," ujar Satriyadi.

Namun, Edi Dwi Soesianto saat dilapori oleh Satriyadi soal Rp20 miliar itu mengangapnya sebagai lelucon. "Saya dilapori Satriyadi, katanya Rp20 M. Saya anggap itu bercanda karena bagaimana mungkin saya melaporkan itu ke manajemen," ujar Edi Dwi.

Jaksa KPK, Yadyn menanyakan kembali soal keterangan Edi Dwi. "Memangnya Satriyadi menyampaikan Rp20 M itu sambil tertawa," ujar Yadyn.

Edi Dwi menggelengkan kepalanya. "Tidak sambil tertawa," ujarnya.

Yadyn pun berkesimpilan bahwa janji Rp20 miliar ke Bupati Bekasi itu adalah janji serius.

Edi Dwi juga ditanya soal bagaimana kesepakatan semula Rp20 miliar berubah menjadi Rp10 miliar untuk IPPT. "Ketika permohonan disampaikan, seiring perjalanan waktu, dapat info dari Pak EY Taufik kalau IPPT disetujui meski hanya 84,6 hektare. Kami disampaikan Rp10 M," ujar Edi. agus warsudi
(dam)
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara...
Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Suap di 2019, Kini Eks Bupati Bekasi Neneng Hirup Udara Bebas
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Penampakan Proyek Pembangunan...
Penampakan Proyek Pembangunan Apartemen Meikarta
Ditahan KPK, Pejabat...
Ditahan KPK, Pejabat DJKA Medan Kantongi Rp12 Miliar
KPK Kantongi Tersangka...
KPK Kantongi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan
Hong Arta Didakwa Menyuap...
Hong Arta Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved