Anggota Bawaslu Diputus Melanggar Etik Soal Reuni 212, JAPRI Apresiasi DKPP
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor : 341/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 319/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam pokok perkara tersebut, majelis DKPP menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo selaku teradu I dan Anggota Bawaslu DKI, Puadi selaku teradu II.
DKPP menganggap kesimpulan Teradu I dan Teradu II yang menyebut aksi Reuni 212 bukan pelanggaran pemilu dianggap salah.
Putusan DKPP tersebut secara langsung mengabulkan pangaduan yang diajukan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) pada tangal 5 November 2018.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Ratna Dewi Pittalolo selaku Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Puadi selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," ucap bunyi putusan DKPP tersebut.
Direktur Eksekutif JAPRI, Melisa Anggraini mengatakan, terhadap adanya putusan DKPP RI tersebut, pihaknya berharap untuk kedepannya agar Bawaslu baik Bawaslu RI maupun Bawaslu di daerah-daerah untuk tidak ceroboh dalam memutus hal-hal yang berkaitan dengan potensi pelanggran yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Capres-Capres maupun oleh Pasangan Capres-Cawapres itu sendiri.
Melisa mengharapkan dalam memutus pelanggaran-pelanggaran yang terjadi Bawaslu selalu melakukannya sesuai dengan prosedur-prosedur yang ada, agar fungsi dan kewajiban Bawaslu dapat berjalan dengan baik demi Pemilihan Umum yang berkeadilan.
Melisa mengaku pihaknya sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh DKPP RI tersebut di atas, demi terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis.
"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan umum yang berdampak negatif dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," ujar Melis, Rabu (13/3/2019).
Dalam pokok perkara tersebut, majelis DKPP menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo selaku teradu I dan Anggota Bawaslu DKI, Puadi selaku teradu II.
DKPP menganggap kesimpulan Teradu I dan Teradu II yang menyebut aksi Reuni 212 bukan pelanggaran pemilu dianggap salah.
Putusan DKPP tersebut secara langsung mengabulkan pangaduan yang diajukan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) pada tangal 5 November 2018.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Ratna Dewi Pittalolo selaku Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Puadi selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," ucap bunyi putusan DKPP tersebut.
Direktur Eksekutif JAPRI, Melisa Anggraini mengatakan, terhadap adanya putusan DKPP RI tersebut, pihaknya berharap untuk kedepannya agar Bawaslu baik Bawaslu RI maupun Bawaslu di daerah-daerah untuk tidak ceroboh dalam memutus hal-hal yang berkaitan dengan potensi pelanggran yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Capres-Capres maupun oleh Pasangan Capres-Cawapres itu sendiri.
Melisa mengharapkan dalam memutus pelanggaran-pelanggaran yang terjadi Bawaslu selalu melakukannya sesuai dengan prosedur-prosedur yang ada, agar fungsi dan kewajiban Bawaslu dapat berjalan dengan baik demi Pemilihan Umum yang berkeadilan.
Melisa mengaku pihaknya sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh DKPP RI tersebut di atas, demi terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis.
"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan umum yang berdampak negatif dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," ujar Melis, Rabu (13/3/2019).
(pur)