Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 30 Mei 2024 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun," ujarnya.
Baca juga: Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang yang dipergunakan utk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya terletak di Jalan Gandaria 4 Nomor 4 Jakarta selatan dirampas untuk negara.
Tak hanya Ivo, JPU KPK dalam sidang ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Ramdhani pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang yang dipergunakan utk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya terletak di Jalan Gandaria 4 Nomor 4 Jakarta selatan dirampas untuk negara.
Tak hanya Ivo, JPU KPK dalam sidang ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Ramdhani pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :