5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang
Rabu, 29 Mei 2024 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
"Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud."
Dalam RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.
"Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan."
"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama."
"Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.
2. Prajurit Bertugas di Kementerian Ditentukan Panglima TNI
Dalam proses menduduki jabatan di Kementerian, para prajurit TNI bisa dipilih oleh Panglima TNI yang berkoordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah lain. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 47 ayat (5) pada draf revisi UU TNI."Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan."
3. Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur dari TNI
Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan jika prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 47 ayat (1) pada draf revisi UU TNI."Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
4. Perpanjang Usia Pensiun Perwira, Bintara, dan Tamtama
Usia pensiun Perwira dalam UU TNI adalah 58 tahun, sementara usia pensiun Bintara dan Tamtama 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang sesuai dengan Pasal 53 ayat 1."Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama."
5. Aturan Memperpanjang Usia Pensiun
Terdapat pula aturan dalam RUU TNI yang dapat memperpanjang usia pensiun hingga 65 tahun. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 53 ayat 2."Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Lihat Juga :