Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Timah
Rabu, 29 Mei 2024 - 13:03 WIB
loading...
Mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.
"Salah satu dari 4 orang tersebut, BGA kami tingkatkam statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.
Baca juga: Fantastis! Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apa pun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambahnya.
"Salah satu dari 4 orang tersebut, BGA kami tingkatkam statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.
Baca juga: Fantastis! Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apa pun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambahnya.
Lihat Juga :