Gaji Pekerja Dipotong untuk Simpanan Tapera Picu Polemik, Netizen: Ujung-ujungnya Entar di Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah memotong gaji pekerja termasuk karyawan swasta untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu polemik di masyarakat. Tidak sedikit dari masyarakat yang mengkritisi bahkan menolak kebijakan tersebut.
Publik menilai, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 merugikan para pekerja dan bisa menjadi sumber baru korupsi.
Dalam Pasal 14 peraturan tersebut dijelaskan, simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya, pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Komentar dan kritik masyarakat terhadap kebijakan Tapera disampaikan warganet melalui akun media sosial (medsos) Instagram SINDOnews pada Selasa (28/5/2024).
”Pemerintah lagi butuh dana buatu pembangunan IKN yang anggarannya seret,” tulis pemilik akun @iq.b00sters.
“Tanda-tanda pemerintah kehabisan duit,” tulis @st_menan
Publik menilai, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 merugikan para pekerja dan bisa menjadi sumber baru korupsi.
Dalam Pasal 14 peraturan tersebut dijelaskan, simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya, pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Komentar dan kritik masyarakat terhadap kebijakan Tapera disampaikan warganet melalui akun media sosial (medsos) Instagram SINDOnews pada Selasa (28/5/2024).
”Pemerintah lagi butuh dana buatu pembangunan IKN yang anggarannya seret,” tulis pemilik akun @iq.b00sters.
“Tanda-tanda pemerintah kehabisan duit,” tulis @st_menan